loader image

PPN 12% dan DPP Nilai Lain di Sistem ERP: Apa Saja yang Perlu Disesuaikan

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%. Namun untuk sebagian besar barang dan jasa, dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN tetap setara 11%. Tarif 12% atas harga penuh berlaku untuk barang mewah yang dikenai PPnBM.

Di atas kertas, hasil akhirnya hampir sama dengan sebelumnya. Di dalam sistem ERP, perubahan ini menyentuh banyak tempat sekaligus: master pajak, daftar harga, faktur, jurnal, dan laporan. Artikel ini merangkum apa saja yang perlu diperiksa.

Hitungan dasarnya

Barang dan jasa pada umumnya Barang mewah kena PPnBM
Harga jual Rp1.000.000 Rp1.000.000
Dasar pengenaan pajak 11/12 × Rp1.000.000 = Rp916.667 Rp1.000.000
Tarif 12% 12%
PPN Rp110.000 Rp120.000

Untuk memeriksa hitungan dengan cepat, termasuk mengeluarkan PPN dari harga yang sudah termasuk pajak, Anda bisa memakai kalkulator PPN gratis yang dibangun tim kami.

Yang perlu diperiksa di sistem ERP

1. Master pajak

Pastikan sistem bisa mencatat tarif 12% bersama dasar pengenaan pajak nilai lain, bukan sekadar mengganti tarif menjadi 11%. Walaupun jumlah PPN-nya sama, faktur dan pelaporan membutuhkan tarif dan dasar pengenaan yang benar. Pisahkan juga pajak untuk barang mewah yang memakai 12% atas harga penuh.

2. Klasifikasi produk

Barang yang dikenai PPnBM harus ditandai di master produk agar sistem memilih perlakuan pajak yang benar secara otomatis. Mengandalkan staf untuk memilih pajak secara manual di setiap transaksi adalah sumber kesalahan yang paling umum.

3. Daftar harga dan harga termasuk pajak

Bila perusahaan Anda memakai harga yang sudah termasuk PPN, periksa cara sistem menguraikan dasar pengenaan dan pajaknya. Hitungan yang benar membagi harga dengan 1 ditambah tarif efektif, bukan mengurangkan persentasenya. Kesalahan kecil di sini berlipat ganda pada ribuan transaksi.

4. Pembulatan

Dasar pengenaan 11/12 hampir selalu menghasilkan angka pecahan. Tentukan di tingkat mana pembulatan dilakukan, per baris atau per dokumen, dan pastikan konsisten dengan ketentuan faktur yang berlaku.

5. Faktur dan ekspor ke sistem pajak

Pastikan data yang dikirim atau diekspor untuk pembuatan faktur pajak memuat dasar pengenaan nilai lain dan tarif yang sesuai. Uji dengan beberapa transaksi contoh sebelum masa pelaporan berikutnya.

6. Transaksi lintas periode

Pesanan yang dibuat sebelum perubahan tarif tetapi ditagih sesudahnya, uang muka, retur, dan nota kredit perlu perlakuan yang jelas. Tetapkan aturannya bersama tim pajak Anda, lalu terapkan di sistem.

7. Laporan dan rekonsiliasi

Laporan pajak keluaran dan masukan harus memisahkan tarif dan dasar pengenaan dengan benar agar rekonsiliasi dengan faktur dan SPT Masa berjalan lancar.

Baca juga: Odoo vs Accurate: Mana yang Tepat untuk Akuntansi Perusahaan Anda?

Uji sebelum masa pelaporan

Cara paling aman adalah menyiapkan satu set transaksi contoh yang mewakili semua skenario: penjualan barang umum, penjualan barang mewah, harga termasuk dan belum termasuk pajak, retur, dan uang muka. Jalankan di sistem, lalu cocokkan hasilnya dengan hitungan manual dan dengan tim pajak Anda. Perbedaan yang ditemukan di tahap ini jauh lebih murah daripada koreksi setelah pelaporan.

Baca juga: 7 Penyebab Implementasi ERP Gagal di Perusahaan Indonesia

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Kalau hasilnya sama dengan 11%, kenapa tidak mengganti tarif saja?

Karena faktur dan pelaporan membutuhkan tarif dan dasar pengenaan yang sesuai ketentuan, bukan hanya jumlah pajaknya. Mengganti tarif menjadi 11% bisa menghasilkan jumlah yang benar dengan dokumen yang tidak sesuai.

Apakah semua ERP sudah mendukung DPP nilai lain?

Dukungannya bergantung pada versi dan konfigurasi sistem yang Anda pakai. Periksa bersama vendor atau mitra implementasi Anda, dan uji dengan transaksi contoh sebelum dipakai untuk pelaporan.

Siapa yang sebaiknya terlibat dalam penyesuaian ini?

Tim keuangan dan pajak untuk menetapkan aturan, tim atau mitra ERP untuk menerapkannya di sistem, dan konsultan pajak untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan terbaru.

Artikel ini memberikan gambaran umum. Ketentuan pajak bisa berubah, jadi pastikan setiap penyesuaian diperiksa oleh konsultan pajak Anda dan dicocokkan dengan informasi resmi di pajak.go.id.

Tentang RHP

PT RHP Cipta Digital adalah agensi digital dan marketing internasional yang berbasis di Jakarta. Kami menangani implementasi ERP Odoo sekaligus membangun sistem custom, sehingga rekomendasi kami tidak terikat pada satu produk tertentu.

Kami telah menyelesaikan lebih dari 100 proyek untuk klien di Amerika Serikat, Indonesia, dan sejumlah negara lain.

Periksa kesiapan sistem Anda bersama kami

Jika Anda ingin memastikan sistem ERP Anda menghitung dan melaporkan PPN dengan benar, kami dapat membantu meninjau konfigurasi dan menyiapkan skenario uji bersama tim keuangan Anda. Konsultasi awal bersifat gratis dan tidak mengikat.

Jadwalkan konsultasi gratis bersama tim RHP

More Insights

Are You Looking to Significantly Improve Your Revenue Engine?

Let's dive deep into your business and realize it.