[Safety Induction] Ringkasan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
[Safety Induction] Ringkasan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Ringkasan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mencakup perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan, serta mengatur tanggung jawab pengusaha dan pengurus tempat kerja untuk memastikan lingkungan kerja yang aman. Undang-undang ini memiliki beberapa aspek penting yang meliputi latar belakang, definisi penting, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan keselamatan kerja, dan pembentukan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut adalah ringkasan lengkapnya:
Latar Belakang
- Setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan keselamatannya.
- Perlindungan ini juga melibatkan orang lain yang berada di tempat kerja.
- Sumber produksi harus digunakan secara aman dan efisien.
Definisi Penting
- Tempat Kerja: Termasuk semua area di mana tenaga kerja bekerja atau sering masuk untuk keperluan pekerjaan, dengan potensi bahaya.
- Pengurus: Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja.
- Pengusaha: Orang atau badan hukum yang menjalankan usaha dan mempergunakan tempat kerja.
- Direktur: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
- Pegawai Pengawas: Pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja.
- Ahli Keselamatan Kerja: Tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Ruang Lingkup
- UU ini berlaku untuk semua tempat kerja di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, dan di udara di wilayah Republik Indonesia.
- Ketentuan ini berlaku di tempat-tempat di mana terdapat bahaya seperti mesin berbahaya, bahan mudah meledak, atau kondisi lingkungan yang tidak aman.
Syarat-Syarat Keselamatan Kerja
- Diatur dengan peraturan perundangan untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, dan penyakit akibat kerja.
- Termasuk penyediaan alat perlindungan diri, pengendalian lingkungan kerja, dan pencegahan penyakit fisik dan mental.
Pengawasan
- Direktur, pegawai pengawas, dan ahli keselamatan kerja bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap kepatuhan terhadap Undang-undang.
- Pelanggaran Undang-undang dapat diajukan banding ke Panitia Banding.
Pembinaan Keselamatan Kerja (Pasal 9 Ayat 1 dan 2)
Ketika karyawan baru memasuki hari pertama pekerjaannya, Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja baru tentang:
- Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya;
- Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya;
- Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
- Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya. Pengurus wajib memberikan pelatihan keselamatan kerja kepada tenaga kerja baru dan menyelenggarakan pembinaan keselamatan kerja secara berkala.
Hanya setelah Pengurus yakin tenaga kerja yang akan dipekerjakan telah memahami syarat-syarat yang ada, barulah Pengurus diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Menteri Tenaga Kerja membentuk panitia ini untuk memperkembangkan kerjasama antara pengusaha, pengurus, dan tenaga kerja dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ditekankan bahwa setiap tempat kerja harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja. Hal ini termasuk memberikan perlindungan atas keselamatan bagi setiap orang yang berada di tempat kerja. Untuk memastikan pemenuhan norma-norma keselamatan kerja, perusahaan atau tempat kerja wajib menyediakan prosedur-prosedur keselamatan yang tepat, salah satunya adalah melalui safety induction.
Tentang Safety Induction dan Safety Video
Safety induction merupakan proses pengenalan dan pemberian informasi kepada setiap tenaga kerja baru tentang kondisi dan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi di tempat kerja, serta cara-cara aman dalam melaksanakan pekerjaan. Hal ini diwajibkan agar setiap tenaga kerja memahami pentingnya keselamatan kerja dan dapat bertindak secara aman dalam lingkungan kerja yang mungkin berpotensi membahayakan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengamanatkan bahwa setiap tempat kerja harus menyediakan dokumentasi yang mencakup berbagai aspek keselamatan kerja, termasuk pembuatan safety video. Safety video merupakan bagian dari dokumentasi yang menunjukkan komitmen tempat kerja dalam memastikan pemenuhan ketentuan keselamatan kerja. Video ini dapat digunakan untuk memberikan pelatihan dan informasi kepada tenaga kerja tentang langkah-langkah keselamatan yang harus diikuti.
Dengan menerapkan safety induction dan menyediakan safety video, tempat kerja dapat memastikan bahwa para tenaga kerja memiliki pemahaman yang cukup tentang keselamatan kerja dan dapat bertindak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi semua pihak yang terlibat.
Contoh Alat Pelindung Diri
Dalam safety induction, alat pelindung yang biasanya dibahas dan diperkenalkan kepada para tenaga kerja baru adalah sebagai berikut:
- Helm Keselamatan (Safety Helmet): Helm adalah salah satu alat pelindung utama di tempat kerja, terutama di area konstruksi, pabrik, atau proyek-proyek konstruksi lainnya. Helm melindungi kepala dari terbentur oleh benda keras atau jatuhnya bahan material.
- Kacamata Keselamatan (Safety Goggles): Kacamata keselamatan digunakan untuk melindungi mata dari percikan bahan kimia, serpihan benda tajam, atau debu yang dapat merusak mata.
- Pelindung Telinga (Safety Ear): Alat ini digunakan untuk melindungi pendengaran dari kebisingan di lingkungan kerja, seperti yang sering terjadi di pabrik atau area konstruksi.
- Alat Respirasi (Safety Respiration): Alat ini digunakan untuk melindungi pernapasan dari debu, gas beracun, atau udara yang berbahaya. Ada beberapa jenis alat respirasi, termasuk masker debu dan masker gas.
- Pelindung Tangan (Safety Gloves): Sarung tangan keselamatan digunakan untuk melindungi tangan dari bahan kimia, panas, atau benda tajam.
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes): Sepatu keselamatan dilengkapi dengan bahan yang kuat dan sol yang tahan terhadap tekanan dan bahaya potensial di tempat kerja, seperti benda tajam atau bahan kimia.
- Rompi atau Seragam Pelindung (Safety Vest): Rompi atau seragam pelindung dapat melindungi tubuh dari percikan bahan kimia, percikan logam panas, atau benda tajam.
- Alat Pelindung Jatuh: Alat ini termasuk harnes, tali pengaman, atau barikade yang digunakan untuk melindungi tenaga kerja dari jatuh dari ketinggian.